TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah minimarket di Jalan Haji Lebar, Blok 80/23 RT 04/10, Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, akan disidang oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Sebab, minimarket yang didominasi warna merah biru kuning itu memotong dua pohon yang berada di depan outlet mereka, pada pertengahan September 2017.
Penyidik polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta menyambangi minimarket tersebut untuk melakukan penyelidikan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
"Makanya, kami meminta keterangan dari pihak Indomaret," ujar Jaloe, salah satu petugas kepolisian Kehutanan ketika ditemui di gerai minimarket itu, Selasa (26/9/2017).
Jaloe mengungkapkan, pihak minimarket telah mengajukan penebangan pohon di depan gerai waralaba tersebut. Namun, pihak Dinas Kehutanan meminta persyaratan yang harus dipenuhi. Akan tetapi, persyaratan belum dilengkapi, pihak minimarket nekat langsung menebang pohon tersebut.
"Kami masih memintai keterangan. Yang pasti kami akan proses permasalahan ini, " tuturnya.
Permasalahan ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Mengenai sanksi atau hukuman, tegas Jaloe, sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Dari penyelidikan akan kita tingkatkan ke penyidikan. Kemudian berkas akan kami bawa ke meja hijau. Kalau denda itu minimal Rp 5 juta, maksimal Rp 50 juta, ancaman kurungan dua bulan. Keputusannya kita serahkan sama hakim," paparnya.
Ketika dikonfirmasi, Yeni, pengawas minimarket di Jalan Haji Lebar, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kantor semua yang urus," ucapnya