News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Lahan Terdampak Runway 3 Bandara Soetta Bakal Naik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

unway di Bandara Soekarno Hatta

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Pengadaan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten memasuki babak baru.

Proses pembebasan lahan berdampak ini meliputi Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mulai dilakukan musyawarah pada Selasa (26/9/2017).

Sebelumnya, pengadaan lahan di wilayah tersebut sempat tersendat karena muncul penolakan warga, yakni warga Desa Rawa Rengas, terhadap nilai ganti kerugian yang sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan.

Penolakan warga itu mendapat tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah mengeluarkan surat sebagai lanjutan surat Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan merevisi hasil penilaian pada hasil kaji ulang MAPPI.

Para pemilik lahan dari RW 16 dan RW 19 dari Desa Rawa Rengas yang lahannya terdampak pengadaan lahan Runway 3 Bandara Soetta hadir dalam musyawarah bentuk ganti kerugian.

Setelah adanya surat dari Dirjen Pengadaan Tanah tersebut, BPN Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat pemberitahuan tidak berlaku lagi sertifikat nilai ganti kerugian di Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas.

Sebanyak 90 pemilik lahan yang berasal dari RW 16 dan RW 19 dari Desa Rawa Rengas yang lahannya terdampak pengadaan lahan Runway 3 Bandara Soetta hadir dalam musyawarah bentuk ganti kerugian tersebut.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar menjelaskan, adapun musyawarah ini baru tahap pengumuman nilai dan bentuk ganti rugi yang sudah ditetapkan atau revisi oleh KJPP.

"Hari ini baru sebatas pengumuman nilai ganti kerugian yang sudah sesuai dengan hasil rekomendasi MAPPI. Beberapa sudah menyatakan setuju dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang," ujar Himsar saat ditemui Warta Kota di Gedung AME Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (26/9/2017).

Pemilik lahan yang sudah ikut dalam musyawarah tersebut diberi waktu 14 hari untuk memutuskan setuju atau tidaknya terhadap nilai kerugian yang sudah ditetapkan.

"Sebagian besar dari mereka menyatakan pikir-pikir. Tapi kami lihat musyawarah hari ini berjalan sangat kondusif, ini yang diharapkan agar bisa cepat selesai," ucapnya.

Musyawarah serupa juga akan terus digelar. Bahkan jumlah pemilik lahan yang nantinya ikut dalam musyawarah nilai ganti kerugian akan ditambah.

"Setelah ini nanti akan secara maraton dilakukan musyawarah nilai ganti kerugian. Nanti jumlah peserta musyawarah akan kami tambah minimal 100 kalau bisa setiap harinya supaya lebih cepat. Setelah musyawarah untuk Desa Rawa Rengas rampung, akan dilanjutkan ke Desa Rawa Burung," kata Himsar.

Sementara itu, Lilis Anggraini salah satu pemilik lahan menyatakan setuju dengan nilai ganti kerugian yang sudah ditetapkan tim apraisial.

"Saya sudah menyatakan setuju tadi, karena enggak mau ribet. Mau pindah ke dekat rumah orang tua aja," ungkap Lilis.

Berbeda dengan Lilis, Ronih yang juga merupakan warga RW 16 Desa Rawa Rengas mengaku belum dapat memberikan jawaban setuju atau tidaknya. Ia masih menimbang-nimbang dengan harga lahan yang ditetapkan.

"Saya mau rembug dengan keluarga dulu. Belum bisa memastikannya," paparnya. (Andika Panduwinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini