News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Jadi Tersangka, Rita Widyasari: Masih Bernafas, Disyukuri, Doakan Kuat

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rita Widyasari

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi, Bupati Kutai kartanegara (Kukar), Rita Widyasari meminta dukungan semangat dari warga Kalimantan Timur melalui akun facebooknya.

Dia meluruskan, status tersangka yang menimpanya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT).

Meski demikian, KPK benar melakukan penggeledahan di Kantor Sekertariat Pemkab Kukar.

“Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau pengeledahan kantor benar, doakan tetap semangat,” tulis Rita, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.

Berbagai dukungan moril berdatangan dari warga Kukar. Semua komentar bernada positif menghiasi beranda facebook milik Rita.

Dia lantas mengucap terima kasih dan menegaskan jika status tersangka bukanlah akhir dari hidupnya.

“Makasih doanya, menjadi tersangka bukan akhir dari hidup. Masih bernafas, disyukuri, doakan kuat,” sebutnya.

Perempuan yang bakal maju dalam pemilihan Gubernur Kaltim 2018 ini, diketahui merupakan calon terkuat. Dia menyadari karir politiknya memang memiliki rintangan yang berat.

“Makasih, dalam hidup saya sesungguhnya ingin mengabdi. Hanya saja rintangannya luar biasa, terima kasih telah mendukung,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Rita mengaku belum mendapat panggilan dari KPK. “Saya belum terima panggilan,” pungkasnya.

Baca: Ketua MUI: Demonstrasi Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan

Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. (Kontributor Samarinda, Gusti Nara)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Bupati Kukar: Menjadi Tersangka Bukan Akhir dari Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini