TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya semakin menggencarkan penertiban pengguna mobil pribadi yang memasang lampu rotator dan sirine.
Kedua aksesori tambahan itu dilarang, karena penggunaannya hanya diperuntukan bagi kendaraan instansi terkait seperti Polri, TNI, atau pemadam kebakaran.
Pelanggaran ini tidak hanya ditemukan pada kendaraan roda empat, pengguna sepeda motor pun masih banyak yang memasang sirine, dan sering ditemukan ketika touring untuk meminta jalan kepada pengguna kendaraan lain.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengaku akan melakukan tindakan tegas.
"kita akan tindak langsung di tempat, mulai dari penilangan, pelepasan aksesori di tempat, hingga penahanan kendaraan" ujar Budiyanto.
Berdasarkan Pasal 298 ayat 4 sesuai Undang-undang no.20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar penggunaan rotator dan sirine tidak sesuai fungsinya akan dikenakan sanksi dua bulan kurungan, atau denda maksimal Rp 500.000.
Sementara itu, menurut Pasal 59 UU yang sama, kendaraan yang diperbolehkan memasang perangkat isyarat lampu menggunakan warna biru adalah kepolisian, merah pemadam kebakaran dan ambulans, sementara kuning untuk patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.