News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Polisi Minta Bank Bongkar Rekening Pemilik Situs Nikahsirri.com

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aris Wahyudi dan istrinya Rani Tania.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menelusuri aliran dana situs Nikahsirri.com.

Surat telah diajukan ke bank untuk mengorek keuntungan yang diperoleh sang pemilik situs, Aris Wahyudi.

Pengakuan Aris, semenjak Nikahsirri.com diluncurkan 19 September 2017 lalu, dia baru memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta.

Namun, polisi tetap akan menelusuri dua bank, tempat Aris menyimpan uang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah bersurat ke bank tersebut.

"Kami mengirim surat untuk melihat, untuk meminta biar mengetahui rekening yang bersangkutan berisi berapa dari pada pembuatan situs itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Argo enggan merinci dua bank apa saja yang digunakan Aris. Yang pasti, bank itu berasal dari Jakarta.

Argo mengatakan, surat yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada dua bank tersebut belum dibalas.

"Suratnya sudah kita kirim ke bank yang bersangkutan, tapi belum dibalas," ujar Argo.

Sampai saat ini, terdapat 5.670 orang yang terdaftar sebagai pelanggan di situs Nikahsirri.com.

Setiap pendaftar harus membayar Rp 100 ribu untuk mendapatkan nama pengguna dan kode sandi untuk dapat berselancar di situs Nikahsirri.com.

"Dalam rekening itu ada kegiatan kirim uang, kalau tidak kami mintakan kami tidak tahu dari mana. Maka itu kami harus periksa supaya tahu berapa jumlahnya," ujar Argo.

Baca: Temui Ahok, Djarot: Buku-buku Bung Karno Dia Lahap Semua

Polisi juga menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran uang yang masuk ke rekening Aris.

Polisi telah menetapkan Aris sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.

Selain itu, Arks diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri dalam situs tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini