TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemilik kendaraan Toyota Agya bernomor polisi B 3952 BFT warna silver, beradu argumen dengan petugas Sudinhub Jakarta Barat, ketika kendaraanya diderek petugas karena parkir sembarangan.
Bahkan, dia mengancam ingin membakar mobilnya.
Pengendara yang tidak ingin menyebutkan namanya itu, tidak terima mobilnya diangkut saat memarkir secara liar di Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017) siang
Petugas pun sempat hampir terpancing ketika pria yang menggunakan kaus warna hijau itu mengatakan dengan nada keras untuk mempersilakan petugas Dishub membakar mobilnya, jika masih kedapatan parkir di atas trotoar di Jalan Kebon Jeruk Raya.
Baca: Banyak Kepala Daerah Korupsi, Parpol: Itu Salah Pemerintah
"Lu bakar juga enggak apa-apa..siapa lo? (tanya pemilik mobil). Kalo enggak ada (mobil parkir), elu yang gue cari," ujar pemilik kendaraan yang berbadan gempal itu.
Akhirnya petugas memberikan keringanan dengan memberikan teguran atau peringatan langsung kepada pemilik, untuk menepati janjinya tidak parkir sembarangan.
Baca: Diskusi Soal Top Up Fee Ternyata Belum Sepakati Besaran Tarif
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dishub, Satpol PP, dan pihak kecamatan menyisir lokasi yang terdapat parkir liar di sepanjang jalan Kali Sekretaris. Hasilnya, puluhan kendaraan dan lapak yang terbuat dari kayu berhasil ditindak.
"Operasi gabungan dilakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan sebelumnya sudah disosialisasikan," kata Abdullah, Camat Kebon Jeruk.
Ada pun rincian kendaraan yang ditindak oleh petugas Dishub adalah, lima mobil diderek, 10 mobil barang di-BAP, serta 22 mobil dan motor dikempesi ban-nya.
Lebih lanjut Abdullah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara rutin, khususnya terhadap parkir liar dan lapak PKL di wilayahnya, berkoordinasi dengan pihak terkait.
Penulis: Bintang Pradewo