News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa Hingga Tengah Malam, Jonru Ginting Dijadikan Tersangka dan Ditahan Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan polisi. Dia ditahan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Djuju menilai kasus ini terlalu dipaksakan. Menurut dia, kliennya baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan.

"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," kata Djuju.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pengacara Sebut Jonru Ginting Dijadikan Tersangka dan Ditahan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini