TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Salim (39), warga Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas tuduhan penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/9/2017) dini hari ketika Salim menjemput pacarnya, ER (21) dari diskotik.
"Awalnya sekitar pukul 04.00 WIB pelaku dan korban pulang bersama-sama dari diskotik Matra 21 Hotel Grand Menteng menuju kost Bapak Ismed di Jalan Pramuka Sari III," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2017).
Di rumah kost itu, Salim bertanya kepada ER siapa yang mengajaknya pergi ke diskotik. ER ketika itu menolak menjawab.
Salim yang kesal dan tidak terima pun meninju wajah ER sebanyak enam kali. Mata kanan ER lebam dan memar.
Para tetangga mendengar ER berteriak kesakitan dan menangis. Mereka kemudian menolongnya dan membantu ER melaporkan perilaku Salim ke Polsek Cempaka Putih serta visum.
Tak lama, keesokan harinya, tim buser menangkap Salim. Ia kini mendekam di tahanan Mapolsek Cempaka Putih untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Penganiayaan Berat Pasal 351 KUHP," kata Argo.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pria Ini Menganiaya Pacar karena Curiga Diajak Orang Lain ke Diskotik