TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menderek sebanyak 2.143 kendaraan roda empat selama Januari hingga pertengahan September 2017 ini.
Bukan itu saja mereka berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1 miliar.
Kendaraan roda empat ini diderek lantaran karena parkir liar.
"Demikian sesuai dengan hasil penderekan tiap bulannya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, Jumat (29/9).
Sesuai Perda DKI Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu, dan akan bertambah jika tidak langsung diurus pemilik.
"Artinya kalau lebih dari satu hari akan menjadi kelipatan," katanya.
Menurut Harlem, kendaraan yang diderek terdiri dari kendaraan umum dan pribadi.
Kebanyakan mereka diderek karena parkir liar dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat.
"Kebanyakan pribadi, kalau angkutan umum sangat sedikit," imbuhnya.
Selain penderekan, petugas juga melakukan operasi cabut pentil terhadap motor, mobil pribadi dan angkutan umum yang kerap memarkirkan kendaraannya di area terlarang.