News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setoran Pemilik Mobil yang Diderek di Jakarta Pusat Capai Rp 1 Miliar

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Sudinhub Jakarta Barat menderek mobil di Jalan Jembatan Besi Raya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menderek sebanyak 2.143 kendaraan roda empat selama Januari hingga pertengahan September 2017 ini. 

Bukan itu saja mereka berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1 miliar.

Kendaraan roda empat ini diderek lantaran karena parkir liar.

"Demikian sesuai dengan hasil penderekan tiap bulannya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, Jumat (29/9).

Sesuai Perda DKI Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu, dan akan bertambah jika tidak langsung diurus pemilik.

"Artinya kalau lebih dari satu hari akan menjadi kelipatan," katanya.

Menurut Harlem, kendaraan yang diderek terdiri dari kendaraan umum dan pribadi.

Kebanyakan mereka diderek karena parkir liar dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat.

"Kebanyakan pribadi, kalau angkutan umum sangat sedikit," imbuhnya.

Selain penderekan, petugas juga melakukan operasi cabut pentil terhadap motor, mobil pribadi dan angkutan umum yang kerap memarkirkan kendaraannya di area terlarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini