TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terus memproses tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Diketahui satu dari dua oknum yakni anggota Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan, Bripka EDN ditangkap di pom bensin Jalan Mayjen Sutoyo Cililitan, Jakarta Timur.
Dari tangan Bripka EDN, polisi menemukan sabu seberat 33 gram berikut ponsel genggam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos Bripka EDN.
Dari kamar kos, di Jalan Kebun Besar, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan ditemukan sabu seberat 40 gram dan timbangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan oknum anggota tersebut kini telah diserahkan ke penyidik narkoba dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan di Reserse Narkoba kena pidana umum dan Propam juga. Mereka juga sudah ditahan. Soal indikasi apakah dia pengedar, ini masih didalami, pemeriksaan belum selesai," ucap Argo, Minggu (1/10/2017) di Polda Metro Jaya.
Baca: Dua Pecandu Narkoba Ini Buang Barang Bukti Saat Ditangkap
Argo menambahkan pihaknya menjamin oknum anggota tersebut akan dihukum berat.
Selain dikenakan pidana umum, mereka juga dikenakan sidang disiplin, bahkan terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ini sudah sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, tindak tegas oknum yang pemakai. Kalau memang terbukti, dia pengedar, bisa dipecat," singkat Argo.
Diketahui kasus ini bermula saat anggota Polsek Pulo Gadung Aipda DJ dan anggota Polsek Duren sawit Briptu CN ditangkap di restoran cepat saji, di Rawamangun, Jakarta Timur.
Saat penggeledahan, keduanya kedapatan membawa satu cangklong.
Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengandung methamfetamine dan amphetamin.
Lalu dilakukan pengembangan ke pom bensis di jalan Mayjen Sutoyo Cililitan, Jakarta Timur. Disana ditangkap Bripka EDN dengan barang bukti sabu seberat 33 gram berikut ponsel genggam.