TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah mengurangi menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan bersama.
"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Andi.
Selain itu, Andi juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Saptono, untuk menahan Buni Yani.
"Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.
Setelah rangkaian tuntutan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim M Saptono kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Buni Yani untuk menetapkan hari untuk menyampaikan pembelaan alias pledoi.
Menanggapi pertayaan hakim, Buni Yani memohon agar diberikan waktu selama dua pekan untuk mengumpulkan dan menyusun data-data yang akan disampaikan dalam pledoi.
"Saya merasa tuntutan JPU tadi berat sekali. maka kami banyak memerlukan waktu yang cukup," ucapnya.
Permintaan Buni Yani dikabulkan Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan di tempat yang sama pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan pledoi.(Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta