Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Yuliana Firmansyah dalam rangka mengetahui statusnya di PT Allianz Life Indonesia.
Diketahui Yuliana kini berstatus tersangka dalam kasus pengajuan klaim biaya nasabah PT Allianz Life Indonesia.
Yuliana hingga kini belum diperiksa karena tidak bisa hadir sesuai jadwal pemanggilan polisi.
Baca: Beralasan Siapkan Data, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Bos Allianz
"Makanya, kan belum diperiksa, nanti kalau diperiksa, baru tahu siapa dia, statusnya apa, menjadi apa (di perusahaan asuransi tersebut)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Argo pun menegaskan, Polda Metro Jaya baru bisa mengetahui informasi terkait tersangka setelah pemeriksaan dilakukan.
Kepolisian pun sudah menjadwal ulang pemanggilan wanita tersebut demi mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Karena kita belum mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan yang bersangkutan, makanya kita panggil," kata Argo.
Baca: Lama Menghilang, Banting Setir dari Modelling dan Akting, Kabar Terbaru Artis Cantik Ini Mengejutkan
Tidak hanya Yuliana yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling pun kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka rencananya diperiksa secara terpisah.
Yuliana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB tadi.
Sedangkan terkait pemeriksaan terhadap Joachim Wessling, belum ada informasi mengenai hal tersebut.
Baca: Identitas Wanita Cantik yang Tewas Tersambar Commuter Line di Cibinong Masih Misterius
Sebelumnya, klien perusahaan asuransi tersebut Ifranius Algadri melaporkan Yuliana dan Joachim ke Polda Metro Jaya, lantaran mempersulit pengajuan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Baik Yuliana maupun Joachim, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama 20 hari.
Pihak imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencekalan untuk keduanya pada 28 September lalu.