TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di era informasi dan digital seringkali data diretas oleh perorangan maupun organisasi untuk keuntungan dirinya sendiri. Pakar Digital, Anthony Leong menyatakan big data Pemprov DKI Jakarta harus dijaga dan tidak boleh diberikan pada siapapun.
“Pemprov DKI melalui Diskominfo dan Jakarta Smart City membangun big data. Namun jika tidak hati-hati dan sistem pengaman yang biasa saja, kumpulan banyak data itu bisa dicuri. Pemprov DKI hendaknya menjaga big data dan digunakan hanya untuk kepentingan bersama, bukan semata-mata untuk keuntungan pihak tertentu,” kata Anthony dalam keterangan persnya, Rabu (4/10/2017).
Anthony menjelaskan bahwa big data merupakan kumpulan data yang jumlahnya besar, pertambahannya yang cepat, bervariasi, dan dinamis.
Bagi pemerintah, big data ini bermanfaat untuk memformulasikan kebijakan dan melayani masyarakat secara keseluruhan.
“Capturing big data ini dimanfaatkan guna menghadirkan solusi bagi masyarakat. Bukan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja”, tukas Anthony.
Selain pengamanan, Anthony juga meminta Dinas lainnya tidak membocorkan data wajib pajak kepada pihak tertentu seperti Go Food dan Zomato karena melanggar Undang-Undang.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 pasal 6 menyebutkan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik, yakni diantaranya informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan hak-hak pribadi.