TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 87 mobil di sejumlah titik akibat parkirsembarangan, Jumat (6/10).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan bahwa 87 kendaraan itu diderek dari total empat hari operasi yang dilakukan pihaknya.
"Kendaraan - kendaraan ini parkir di bahu jalan, dan trotoar. Operasinya dari tanggal 3 Oktober kemarin, " kata Christianto.
Baca: Asen Sudah Dua Kali Meminta Istrinya Selundupkan Sabu ke Lapas
Untuk menebus kendaraan yang diderek, kata Christianto, pihak yang melanggar bisa membayar uang retribusi ke Bank DKI.
Diharapkan, hal ini bisa membuat pengendara bandel jera, dan memarkirkan mobil di tempat yang semestinya.
"Retribusinya Rp 500.000 ke Bank DKI. Dengan demikian, sudah terkumpul Rp 43,5 juta uang denda dari pelanggaran parkirsembarangan selama empat hari ini, " katanya.