TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meninggalkan mobil dinasnya dan naik sepeda motor Vespa ke Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).
Hari ini merupakan Jumat pertama di awal bulan, PNS DKI dilarang membawa mobil ke kantor.
Pada bulan-bulan sebelumnya, Djarot biasa menggunakan taksi. Hari ini, Djarot membawa Vespa berwarna merah mentereng sambil membonceng ajudannya.
Baca: Jokowi Jalan Kaki Menuju Lokasi HUT TNI juga Diberitakan Media Jepang
"Cepet loh, enggak macet hehe," kata Djarot saat melepas helm dari kepalanya, di Balai Kota.
Ia mengatakan sudah mencoba berbagai jenis kendaraan untuk ke Balai Kota setiap Jumat pertama dalam bulan. Dia pernah naik taksi, bus transjakarta, hingga naik sepeda.
"Yang belum pernah jalan kaki he-he-he," ujar Djarot.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasionalnya pada setiap hari Jumat pertama dalam bulan. Aturan ini sebenarnya tidak mengikat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Namun, sejak dulu Jokowi, Ahok, dan Djarot selalu mengikuti aturan tersebut.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Saat Gubernur Djarot Naik Vespa ke Balai Kota