TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang importir di wilayah Batam, inisial BH alias K ditangkap dan ditahan ā€ˇpenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri karena menjual miras ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan BH ditangkap penyidik pada Kamis, 21 September 2017 dan langsung dijebloskan ke tahanan.
"Tersangka ditangkap karena memasukkan minuman Keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut," ujar Agung Setya, Sabtu (7/10/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, BH mengaku telah melakukan aktifitas ilegal itu selama 20 tahun.
Selain menahan BH, penyidik juga menggeledah empat gudang milik tersangka yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam.
Dari keempat gudang tersebut penyidik berhasil menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A,B dan C.
Penyidik kini terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka," kata Agung Setya.
Agung melanjutkan, saat ditangkap, tersangka BH tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol.
LIVE STREAMING Huesca vs Barcelona Liga Spanyol Malam Ini, Kick Off Pukul 03.00 WIB - Tribunnews.com
LIVE STREAMING Huesca vs Barcelona Liga Spanyol Malam Ini, Kick Off Pukul 03.00 WIB - Tribunnews.com
Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka Baru, Anang Sugiana Lolos Penahanan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni:
1. Pasal 142 jo Pasal 91 UU 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.
2. Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.
3. Pasal 204 KUHP, terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.