News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Gay

Kisah Pengunjung Nyasar Masuk ke Spa Khusus Gay di Harmoni Jakarta Pusat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 51 pengujung T1 Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay yang berkedok SPA diamankan Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Banyak cerita yang tersisa dari penggerebakan pesta 51 gay di Spa  khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat.

Diantaranya cerita seorang pengunjung yang hendak melakukan aktivitas gym di tempat itu.

Dia tak menyangka itu adalah spa khusus gay (penyuka sesama lelaki).

Dia  merasa dirugikan lantaran salah masuk ke T1 Spa khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat.

Seorang petugas keamanan di Komplek Plaza Harmoni berinisial TA menceritakan hal itu.

Baca: Spa Tempat Pesta Gay di Harmoni Terdiri dari 4 Lantai, Lantai 2 Kamar Mandi Tanpa Pintu dan Tirai

Menurut TA, pria itu hendak masuk ke tempat Spa lain yang jaraknya tak jauh dari lokasi T1 SPA.

"Salah masuk, dia sudah bayar Rp 190 ribu, terus bilang 'Salah masuk saya'," ujar TA di Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Pengunjung itu mengeluh ke TA.

Namun, menurut TA salah pengunjung itu sendiri tidak menanyakan ke petugas keamanan setempat.

"Kenapa tidak tanya-tanya ke satpam, 'iya saya mau masuk ke Delta Spa , ih geli gua'," cerita TA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 Spa, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat Spa  tersebut.

Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini