TRIBUNNEWS.COM - Polres Jakarta Pusat menangkap 51 pria di sebuah tempat spa khusus pria di Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi menduga tempat spa ini digunakan untuk sarana prostitusi sesama jenis berkedok spa.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan alat kontrasepsi.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/10/2017) malam.(*)
BERITA REKOMENDASI