News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Gay

Terjadi Lagi! Polisi Ungkap Tempat yang Dijadikan Pesta Gay di Gambir, Berikut Faktanya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pria gay diamankan di Mapolres Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi ungkap adanya pesta Gay yang terjadi di daerah Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelum pesta gay di Gambir, polisi pernah mengmankan 144 orang gay yang melakukan pesta seks di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Tempat yang dijasikan pesta seks tersebut merupakan sebuah tempat kebugaran.

Saat digerebek, beberapa orang di sana sedang melakukan pesta seks dalam keadaan telanjang bulat.

Selain orang-orang yang berasal dari Indonesia, polisi juga mengamankan enam orang yang berasal dari luar negeri.

Baca: Polisi Pastikan Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Jakarta Pusat Menyalahi Aturan

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan jika mereka sedang melakukan pesta seks.

Barang bukti tersebut berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi Ijin Usaha, uang tip Striptease.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita kasur, iklan event The Wild One, dan handphone yang digunakan untuk broadcast acara.

Setelah kejadian di Kelapa Gading tersebut, polisi kembali berhasil mengungkap pesta seks kaum gay yang berada di Gambir.

Berbeda dengan kejadian di Kelapa Gading, tempat yang dijadikan sebagai pesta seks kaum gay ini berkedok sebagai tempat spa.

"Ini salah satu keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat atas pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan oleh sesama jenis, lokasinya di Ruko Plaza Harmoni, Gambir," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017) dikutip dari Warta Kota.

Spa tersebut bernama T1 sauna beralamat di Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jakarta Pusat.

Polisi melakukan penggerebekan tempat yang dijadikan pesta seks kaum gay tersebut pada Jumat (6/10/2017) malam.

Selain tempat kejadian yang merupakan tempat spa, ada beberapa fakta yang berhasil di ungkap oleh polisi.

Tim TribunWow.com, berhasil mengumpulkan beberapa fakta mengenai penggerebekan pesta seks kaum gay tersebut dari beberapa sumber.

Simak selengkapnya di sini.

1. Kronologi

Polisi berhasil mengungkap pesta seks kaum gay di kawasa Gambir, Jakarta Pusat.

Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (6/10/2017) malam.

Sebelum berhasil melakukan penangkpan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.

Dilansir dari Warta kota, masyarakat melaporkan jika ada tempat yang diduga menjalani praktek prostitusi sesama jenis di dalamnya.

Dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan.

"Ini salah satu keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat atas pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan oleh sesama jenis, lokasinya di Ruko Plaza Harmoni, Gambir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

2. Penangkapan Tersangka

Setalah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktek prostitusi sesama jenis di suatu tempat, polisi langsung mendalamai masalah dan melakukan penangkapn.

Dilansir dari Warta Kota, polisi berhasil menangkap tujuh orang selaku karywan dan 51 orang selaku pengunjung.

"Dari hasil penangkapan kami mengamankan sebanyak 51 pengujung dan semuanya berjenis kelami pria, dan dari 51 tersebut terdapat tujuh warga negara asing," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

Dari hasil penangkap tersebut, polisi sudah mentapkan enam orang sebagai tersangka.

Ke-enam orang tersebut berinisial GG, HI (DPO), GCMP, NS, TS, KN.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan praktek prostitusi sesama jenis ini, salah satunya pemilik sauna berinisial GG.

"Satu orang masih DPO, dan yang lima lainya pada hari ini dilakukan penahanan, sedangkan yang lain nanti akan kita lakukan identifikasi lagi baik itu pemeriksaan identitas," jelas Argo.

Berdasarkan pasal 30 Jo pasal ayat 4 ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, tersangka dijerat dengan hukuman enam tahun penjara.

3. Barang Bukti

Setalah melakukan penagkapan dan berhasil mengamankan 7 orang karyawan dan 51 pengunjung, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Masih dilansir dari Warta Kota, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14 juta, Mesin EDC, 13 alat perangsang merk rush, kondom dan alat bantu sex menyerupai alat kelamin pria.

http://cdn2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/20171007polisi-ungkap-pesta-gay-berkedok-spa-di-gambir2_20171007_173045.jpg

Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Pusat yang mengungkap prostitusi sesama jenis berkedok SPA di Gambir. (Joko Supriyanto)

4. Tarif Masuk

Saat masih beroperasi, jika ingin masuk tamu diberikan tarif masuk oleh pengurus spa tersebut.

Dilansir dari Warta Kota, pengunjung dikenai tarif masuk Rp 165 ribu.

"Jadi pengujung ini bisa masuk sendiri, bisa berdua, dengan harga 165 ribu para pengujung sudah mendapatkan kondom dan pelumas," katanya.

(TribunWow.com/Bima Sandria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini