News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Jual Obat Penenang, Dua Toko Obat di Bekasi Ditutup Petugas

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Izin operasional dua toko obat di Kota Bekasi dicabut petugas.

Toko obat di daerah Kecamatan Bekasi Selatan dan Pondok Gede ini ditutup karena menjual obat penenang jenis Triheksifenidil dan Excimer secara bebas tanpa disertai resep dokter.

"Dua toko obat itu sudah ditutup sejak akhir September lalu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin (9/10/2017).

Baca: Karyawan Perusahaan Batu Bara di Sangatta Nyambi Jadi Bandar Ganja

Kusnanto mengatakan, penutupan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga melapor banyak anak muda yang membeli kedua jenis pil tersebut yang diduga tanpa resep dokter.

Aparatur Dinas Kesehatan beserta kepolisian setempat, kemudian bergegas ke lokasi untuk mengecek kabar itu. Rupanya benar, mereka menjual pil tersebut secara bebas.

"Secara administrasi, mereka memiliki izin tapi menyalahi aturan yang ada. Kami langsung tutup toko itu," ujar Kusnanto.

Menurut Kusnanto, dua obat tersebut bila digunakan dengan dosis tepat memang tidak berbahaya.

Namun, bila obat tersebut digunakan tidak sesuai dosis efeknya bisa mirip dengan obat-obat terlarang.

"Kalau penggunaannya berlebihan atau over dosis bisa mengakibatkan kematian," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini