News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Uang Suap Rp 1 Miliar untuk Muluskan Proyek PLN, Kades Ini Akhirnya Meringkuk di Sel

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN dengan alat berat berusaha mengangkat trafo listrik untuk memperbaiki tiang yang miring di Jalan Pasar Ikan Lama, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kasus ini diduga melibatkan seorang kepala desa di Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang diduga meminta upeti senilai satu miliar rupiah untuk memuluskan pembebasan lahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Faisol, mengemukakan, pihak Kejari telah mengamankan kades tersebut, Safrudin yang diduga telah meminta upeti tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku meminta uang guna memuluskan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi  (Sutet) yang dilakukan di lokasi tersebut.

"Tersangka meminta upeti sebesar Rp. 1 miliar," ujar Faisol saat dihubungi Warta Kota, Selasa (10/10/2017).

Fasiol mengemukakan kini pelaku diamankan di kawasan Cisauk. Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti. "Kami ada bukti kwitansi penerimaan uangnya," ucapnya.

Baca: Pasca Renovasi, Lampu Stadion Gelora Bung Karno Gunakan Standar FIFA

Dijelaskan lebih jauh, kisah permintaan upeti itu bermula ketika PLN melakukan pembebasan lahan seluas 14 hektar untuk pembangunan Sutet. Tanah tersebut milik warga setempat yang bernama Julianto Liman.

PLN kemudian membayar untuk pembebasan tanah sebesar Rp. 800.000 per meternya. Dalam proses jual beli itu pelaku ikut terlibat.

"Untuk mengurus akta, jual belinya memerlukan tanda tangan Kades. Kades meminta uang kepada pemilik lahan," kata Faisol.

Kisah berlanjut. Pemilik lahan memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka untuk memuluskan proses jual belitersebut dan Safrudin telah menerima upeti yang diinginkannya.

"Itu hasil penyelidikan kami, dan yang bersangkutan sudah kami tahan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E, UU Nomor 31 tahun 1999 junto 20 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," papar Faisol.

Penulis: Andika Panduwinata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini