Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Indraguna, kuasa hukum pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasihan," ujar Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (12/10/2017).
Baca: Calon Jemaah Berharap Bos First Travel Diganjar Hukuman Maksimal
Demi memperkuat penangguhan penahanan kliennya, Henry mengaku beberapa orang siap menjadi jaminan untuk Aris.
"Dari istri ada jaminan, dari keluarga besarnya ada jaminan juga," ungkap Henry.
Henry mengklaim kliennya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan melarikan diri.
Baca: DPR Janji Akan Bela Maksimal Korban First Travel
"Bahwa klien kami tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, tidak ada indikasi melarikan diri karena setelah empat hari di launching langsung ditangkap, digedor kamarnya dibuka ditangkap langsung dan dibawa. Jadi tidak ada niatan melarikan diri, tidak ada. Sampai hari ini tidak ada niatan untuk mengulangi perbuatannya," jelas Henry.
Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif di Jambi
Polisi telah menetapkan Aris sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.
Baca: Memakai Rotator Tanpa Izin, Pengendara Mobil Akan Didenda Rp 250 Ribu
Selain itu, Aris diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri dalam situs tersebut.