TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus penyerangan terhadap kantor Kemendagri, Rabu (12/10/2017) kemarin.
Satu orang tertangkap tangan membawa pisau belati atas nama Yokiles Wanimbo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa senjata tajam tersebut dibawa oleh Yokiles untuk menjaga diri.
"Untuk jaga diri. Terbiasa setiap hari bawa dia kan di sini ada yang mahasiswa, ada yg karyawan," tambah Argo.
Baca: Polisi Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Kemendagri
Yokiles bersama beberapa orang lainnya yang melakukan perusakan lainnya merupakan bagian dari LSM Barisan Merah Putih Papua yang dipimpin oleh Wati Martha Kogoya.
Argo menjelaskan bahwa anggota LSM tersebut rata-rata mahasiswa dan karyawan yang tersebar di sekitar Jakarta. Argo membantah bahwa dirinya membawa senjata tajam untuk penyerangan.
"Tadikan saya sampaikan untuk menjaga diri saja," tegas Argo.
Penyerangan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Puluhan orang itu, melakukan penyerangan hingga menyebabkan sejumlah kerusakan.
Awalnya, sebelum terjadi kerusuhan, mereka menuntut pengesahan John Tabo-Barnabas Weya sebagai Bupati Terpilih hasil Pilkada Tolikara.
Dan dijadwalkan melangsungkan pertemuan dengan Soedarmo dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono untuk membahas sengketa Pilkada 2017 di Tolikara, Papua.