News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Polisi Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Pemilik Situs Nikahsirri.com

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aris Wahyudi, pendiri situs www.nikahsirri.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, sudah menjadi hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu hak mereka silakan ajukan saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Baca: Pelayan Restoran Ini Tak Sadar Kehadiran Kahiyang Jokowi dan Tunangannya

Argo membantah pernyataan pihak kuasa hukum Aris Wahyudi yang mengatakan telah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Mengajukan saja belum kok, sudah ngasih. Suruh ngajukan dulu. Ngajukan nanti dianalisa sama penyidik," ujar Argo.

Menurut Argo diterima atau tidak tergantung subyektivitas dari penyidik, "Ya nanti tergantung penyidik," ujar Argo.

Sebelumnya, Henry Indraguna, pengacara dari pemilik Nikahsirri.com Aris Wahyudi, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya itu kepada polisi.

Baca: Fahri Lihat Novanto Masih Punya Kecenderungan Mengantuk yang Tinggi Sekali

Aris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE.

"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasihan," ujar Henry di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Henry menambahkan, sejumlah pihak telah bersedia menjadi penjamin bagi Aris, "Dari istri ada jaminan, dari keluarga besarnya ada jaminan juga," ujar Henry.

Aris sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.

Selain itu, Aris diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri dalam situs tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini