News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Sumarsono Ingatkan Ada UU dan Inpres Larang Penggunaan Kata ''Pribumi''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono melantik 660 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengingatkan, ada Undang-undang dan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan kata " pribumi" dan "keturunan".

Sumarsono mengatakan, aturan itu untuk semua warga dan pejabat negara.

"Semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi, itu UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Selasa (17/10/2017).

Selain UU tersebut, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Baca: Desmond: Kalau Bicara Pribumi dan Non Pribumi Memangnya Anies Pribumi? Tidak Kan

Dalam Ingub tersebut, penggunaan istilah pribumi dihentikan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Sumarsono mengatakan penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.

"Lebih tepat sebut WNI," kata Sumarsono.(Jessi Carina)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata "Pribumi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini