TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Karawaci membekuk lelaki berinisial AJ (21) pada Selasa (17/10/2017) malam.
AJ merupakan seorang penganggura yang menjadi pengecer narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim. Pelaku dibekuk di Jalan Pati Unus, Perumnas IV, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Sebanyak 1,5 gram sabu berhasil disita dalam penggerebekan itu. Barang laknat tersebut disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
"Pelaku merupakan warga asal Kampung Uwung Girang, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dia (AJ) kami tangkap Smsaat sedang menunggu pembeli sabu," ujar Salim di Mapolsek Karawaci, Tangerang, Rabu (18/10/2017).
Salim menjelaskan, penangkapan AJ bermula setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Warga curiga dengan gerak-gerik pria pengangguran tersebut. "Informasi itu kemudian diselidiki tim buser.
Baca: Ini Kata Happy Farida Usai Sang Suami Tidak Menjabat Gubernur DKI Jakarta
Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku celananya. Disembunyikan ke dalam bungkus rokok," ucapnya.
Ia menambahkan, jajarannya tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu kepada AJ.
Pria pengangguran itu telah mendekam di sel jeruji besi Mapolsek Karawaci dan dilakukan interogasi.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsideir pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Salim.