TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mengelola bekas rumah milik tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko Susilo, di Jl Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo.
Acara serah terima aset negara tersebut diadakan Selasa (17/10/2017) pagi, dihadiri wakil Pemprov Jateng, Muspida Kota Solo, dan pimpinan DPRD Solo.
Baca: Bermesraan di Dalam Bus Sampai Bibir Tergigit, Pasangan Ini Malah Ngamuk pada Sopir, Sebabnya Konyol
Ketua KPK, Agus Rahardjo, datang dan menandatangani prasasti penyerahan aset.
Dalam sambutannya, Agus mengatakan, penyerahan aset sitaan KPK tersebut melalui proses panjang dengan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo.
Baca: Dua Pejabat Cantik Sitha dan Rita Diperiksa KPK
"Rumah ini yang paling tepat hibah dari negara ya, bukan hibah dari KPK, karena rampasan KPK sudah menjadi milik negara," tambah dia.
Simak videonya di atas.(*)