News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusuf Mansur Terganjal Kasus Penipuan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alumni IPB, Yuni Hastuti melaporkan Yusuf Mansur ke Mapolresta Bogor Kota

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustad kondang Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus hukum. Yusuf Mansur diduga melakukan penipuan terkait ajakan usaha patungan dalam pendirian dan pembangunan hotel apartemen dan umrah dengan bagi hasil 8%.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan ke kantor polisi resor (polres) Kota Bogor yang diperoleh Kontan.co.id, Selasa (17/10). Pelapor kasus penipuan ini atas nama Yuni Hastuti.

Disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/907/B/X/2017/SPKT tertanggal 17 Oktober, kasus berawal dari Yuni yang tertarik dengan ajakan patungan aset melalui laman http://yusufmansur.com/pa/.

Pasalnya peserta patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil 8% per tahun dari modal yang diinvestasikan. Yuni pun menginvestasikan modlanya Rp 12 juta ke rekening 13300141415410 an Yusuf Mansur.

Namun hingga saat ini, Yuni mengaku belum mendapatkan keuntungan apa-apa dari usaha tersebut. Yuni pun merugi Rp 12 juta.

Atas kasus ini, Yuni menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 900.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus penipuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini