TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Divisi regional IV melakukan eksekusi aset di Jl Mangga dan Jl Duku Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis 19 Oktober 2017.
Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa eksekusi tersebut sudah sesuai dengan prosudur.
Baca: 3 Tahun Jokowi - JK Revolusi Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai untuk Kesejahteraan Rakyat
"Ini sebenarnya sudah kami tertibkan dan sudah kami pagari dengan seng rumah dinas atau rumah milik PT KAI yang di Jalan Mangga satu unit dan yang di Jalan Duku satu unit, tepatnya November 2016," ujar Franoto.
Namun menurut Franoto, pagar seng tersebut dirusak oleh orang-orang tertentu.
Baca: Kampanyekan Gaya Hidup Sehat, Sandiaga Uno Berlari Menuju Kantor
"Maka untuk saat ini kami menertibkan kembali atau merebut kembali hak kami berupa rumah dinas PT KAI untuk kepentingan dinas atau perusahaan PT KAI," terangnya. (okj)