TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Proses rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Perum Graha Sienna 1 Blok M No 20/21 RT 02 / RW 06 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digelar, Kamis (19/10/2017).
Tersangka yakni LNH (36) yang membunuh istri dan dua anaknya, Jumat (13/10/2017) lalu dihadirkan dalam reka ulang tersebut.
Baca: Lama Menjomblo dan Hobi Nonton Film Porno, Pria Ini Lampiaskan Birahinya Kepada Anak-anak
Tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polresta Tangerang.
Rekontruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan.
Wiwin menjelaskan, sebanyak 21 adegan dalam prosesi reka ulang itu diperagakan tersangka.
Baca: Pria Asal Malaysia Pemilik Tas Mencurigakan di Polda Metro Jaya Mengaku Sedang Mencari Agnes Monica
Adegan-adegan itu tergambarkan saat pelaku secara sadis menghabisi nyawa Ana (37), Syifa Syakila (9), dan Carisa Humaira (3).
"Pada adegan 3 sampai 19, tersangka melakukan aksinya itu. Di situ dia (LNH) membunuh para korbannya," ujar Wiwin saat ditemui awak media termasuk Warta Kota di tempat kejadian perkara, Kamis (19/10/2017).
Tersangka secara rinci menampilkan adegan demi adegan dalam reka ulang ini.
Baca: Suami Pergoki Istri Asyik Goyang dengan Pria Lain, Aksi Konyol Selingkuhan Jadi Sebab Aib Tersiar
Anggota polwan menjadi peran pengganti korban saat rekontruksi berlangsung.
"Pertama kali yang dibunuh itu anak bungsunya. Korban disekap di kamar hingga meninggal," ucapnya.
Kemudian pelaku secara bengis menghabisi istrinya di ruang tamu.
Wanita yang dicintainya itu dihujani tujukan dengan menggunakan sebilah pisau oleh tersangka.
Baca: Gudang di Mabes TNI Angkatan Laut Terbakar
"Istrinya ditusuk sebanyak enam kali," kata Wiwin.
Terakhir, LNH pun membunuh anak sulungnya di gudang.
Putri pertamanya itu tewas di tangan ayah kandungnya sendiri dengan luka robek menggunakan senjata tajam.
"Motifnya masalah ekonomi. Dan pelaku tersinggung dengan perkataan istrinya," ungkapnya.
Wiwin menyatakan bahwa kejiwaan pelaku terbilang normal.
Pihaknya sudah melakukan tes psikologis, namun tak ditemukan masalah dalam kejiwaan tersangka.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Wiwin.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Kekejaman Tampak di Saat Rekonstruksi Suami Tusuk Istri dan Bunuh Anaknya