TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah menjadwalkan pembongkaran restoran Rindu Alam Puncak.
Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal rencana pembongkaran.
Baca: Hasil Survei PolMark 44,3 Persen Ingin Jokowi Kembali Jadi Presiden
"Rencananya tanggal 30 November akan diratakan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini akan berkirim surat kepada Pemprov Jabar terkait rencana pembongkaran rumah makan yang sudah berdiri puluhan tahun itu.
"Kami sudah rapatkan dengan bagian aset Pemprov Jabar, pada prinsipnya sudah tidak ada masalah untuk dibongkar," terangnya.
Baca: Muzani Ungkap Alasan Gerindra Tolak Densus Tipikor
Menurutnya, area restoran yang memiliki luasan sekitar 1000 meter itu akan dikembalikan fungsinya menjadi daerah resapan air.
"Lahan itu aset milik provinsi, setelah dibongkar nanti akan di tata ulang," tukasnya. (Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: Dibongkar Akhir Bulan Depan, Restoran Rindu Alam Bakal Diubah Jadi Begini