"Sindikat ini dikendalikan oleh napi yang ada dalam tahanan. Berawal dari AF yang pernah ditahan di lapas atas kasus narkoba, kemudian berkenalan dengan bandar besar di dalam lapas. Usai bebas, AF tidak kapok dan kembali terlibat narkoba serta menjadi kaki tangan bandar yang ada di dalam lapas," beber Ronald.
Tiga pelaku ditahan dan dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaranan narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Reporter: Rangga Baskoro
Baca tanpa iklan