TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Polresta Depok telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia (UI), untuk mendalami kasus tersebarnya video mesum di media sosial yang diduga diperankan Hanna Anisa alumni kampus tersebut.
Selain mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut, polisi juga akan meminta keterangan kedua pemeran di video mesum tersebut untuk klarifikasi.
Baca: 7 Orang Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Tangerang Alami Luka Bakar 90 Persen
"Kami sudah berkordinasi dengan UI, dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama bagaimana video itu bisa tersebar di dunia maya," tutur Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2017).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mendalami di mana video tersebut diambil dan kapan video direkam.
Baca: Kini Suara Azan Terdengar di Semua Ruangan Balai Kota
"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia, atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Baca: Mundur Saat Ahok Pimpin DKI, Adik Prabowo Subianto Ajukan Diri Kepada Anies Pimpin Kembali Ragunan
Pengedar video bisa dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Penyebar Video Mesum Alumni Universitas Indonesia Bisa Dijerat Pidana