Laporan Wartawan Tribunnews, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai di tangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (26/10/2017) tengah malam Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman resmi ditahan KPK.
Keluar dari lobi KPK, Taufiqurrahman tampak sudah menggunakan rompi tahanan berwarna orange. Sebelum masuk ke mobil tahanan, dia menyampaikan permohonan maaf ke warganya.
"Saya minta maaf ke masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Taufiqurrahman ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sama dengan Taufiqurrahman, empat ersangka lainnya juga dilakukan penahanan di empat lokasi terpisah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW) ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca: Istri Bupati Nganjuk Enggan Lihat Penahanan Suaminya
Selanjutnya Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) ditahan di Rutan Guntur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H) ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.
Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).
KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.
Diduga pemberian uang kepada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan Bupati.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk dan Rp 148.900.000 dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.