News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirazia Satpol PP Tangsel, Pengelola Tempat Hiburan: Karaoke Tanpa Miras Gimana Jadinya?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Tangsel merazia minuman keras, Sabtu (28/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengelar razia minuman keras (miras) di beberapa tempat hiburan di kawasan Ruko Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara, Sabtu (28/10/2017) malam.

Puluhan aparat yang ikut dalam razia kali ini menyasar kawasan tempat hiburan, seperti tempat karaoke dan beberapa warung minuman yang masih menjual bebas minuman keras kepada para tamunya.

Penyidik PPNS Tangsel Muksin Al Fachry mengungkapkan, razia kali ini sengaja digelar dalam rangka penegakan Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Tangsel.

"Masih banyak pengusaha di Tangsel yang nakal, yang masih jualan miras" ungkapnya saat dihubungi oleh wartakotalive.com, Minggu (29/10/2017).

Baca: Bayi Laki-laki dan Sebotol Susu di Dalam Kardus Ditemukan di Depok

Dalam razia kali ini, petugas menyita 1.283 botol minuman keras berbagai jenis, dari beberapa tempat hiburan yang berada di sana.

"Harusnya namanya usaha di Tangsel itu dia (pengusaha) ikuti aturan yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah. Nanti Senin kita panggil (pengusaha) ke Kantor Pol PP," ujar Muksin.

Satpol PP merazia CC Karaoke, Matador Karaoke, BOA Karaoke, Famous Karaoke, Coffee House, serta satu buah warung yang ternyata khusus menjual minuman keras di Ruko Golden Boulevard BSD, Tangsel.

Dihubungi terpisah, Ipung, Manajer CC Karaoke yang tempatnya di razia petugas Satpol PP mengungkapkan, dirinya memaklumi razia miras yang dilakukan petugas, namun sebagai pengelola tempat hiburan dirinya pun mengaku bingung.

"Masih wajar karena mereka razia miras yang memang dilarang. Di sisi lain karaoke tanpa miras gimana jadinya," cetus Ipung.

Selain itu, dirinya pun berharap Pemerintah Kota Tangsel juga memperhatikan masukan para pengelola tempat hiburan, yang ingin merevisi Perda saat ini.

"Maunya sih ada regulasinya, perda direvisi dan ada pengecualian untuk bisa keluar dengan catatan miras bisa dijual di tempat-tempat yang ditentukan saja," harapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini