News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Taufik Ingatkan Pemprov DKI Soal HGB Pulau C dan Pulau D

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI Jakarta terkait kesalahannya dalam HGB pulau C dan D.

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengatakan, HGB kedua pulau itu diberikan seluas pulau kedua pulau tersebut.

Baca: Tak Bahas Soal Reklamasi Saat Bertemu Jokowi dan Jusuf Kalla, Sandiaga Uno Beberkan Isi Pertemuan

Pulau C diketahui memiliki luas 276 hektar dan pulau D 312 hektar.

"Harus dibelah itu HGB-nya," kata Taufik saat diskusi tentang reklamasi pulau di Kantor DPD Golkar di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017) sore.

Baca: Soal Reklamasi, Ketua DPD Golkar Jakarta: Kalau Dibiarkan Jakarta Tenggelam Tahun 2040

HGB harus dibelah lantaran dari total luas masing-masing pulau, 47,5 persen menjadi milik Pemprov dan 52,5 persen yang jadi milik pengembang.

"Itu jadi yang bisa dibangun hanya 52,5 persen saja," kata Taufik.

Padahal PT Kapuk Naga Indah (pengembang pulau C dan D) sudah membayar seluruh PBB dengan total nilai mencapai Rp 200 milliar.

"Saya yakin pengusaha ini baik maksudnya. Tapi Pemprov harus cermat dong," kata Taufik sambil geleng-geleng kepala, sore tadi.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: DPRD DKI Ingatkan Pemprov DKI Terkait HGB Pulau C dan Pulau D

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini