TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ditutup sejak Jumat (27/10/2017).
Artinya, pemilik tempat usaha sudah tidak dapat berkegiatan di tempat itu, karena sudah tidak ada izin.
Penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu didasarkan pada surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat bertanggal 27 Oktober 2017 diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
“Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya,-red) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” tutur Anies, kepada wartawan, Senin (30/10/2017).
Dia menegaskan, penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu merupakan sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Siti Lapor Jokowi soal Hutan Sosial Dijadikan Tambak
Dia tidak ingin DKI Jakarta menjadi tempat yang membiarkan praktik-praktik prostitusi.
“Karena itu, seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis. Karena itu, kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis,” ujarnya.