News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Politikus Gerindra Salut Anies Buktikan Tutup Hotel Alexis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid, mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR menilai, Anies konsisten membuktikan janji kampanye menutup Alexis, hingga menghentikan reklamasi teluk Jakarta.

"Salut untuk anies atas konsistensinya dalam hal (penutupan) Alexis dan dalam reklamasi," kata Sodik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, banyak faktor yang menentukan efektivitas pencegahan kegiatan prostitusi.

Baca: KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Jual Beli Jabatan Pemkot Nganjuk

"Tapi tidak diperpanjangnya izin Alexis akan berpengaruh kepada prostitusi-prostitusi formal lainnya seperti Alexis," katanya.

Sodik menambahkan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menangani prostitusi yang tidak formal. Misalnya, dengan melakukan penguatan di undang-undang (UU) dan peraturan daerah (perda).

Tak cuma itu, Pemprov DKI juga harus melakukan pembinaan dan penyuluhan oleh pemerintah, ulama, tokoh masyarakat agar praktik prostitusi bisa ditekan.

Sodik mengatakan, pengawasan baik itu prostitusi formal terutama non-formal.

"Juga harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Baca: Begini Perjalanan Hotel Alexis, Jadi Bahan Debat Pilkada DKI Sampai Akhirnya Ditutup

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.

Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.

Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Menurutnya, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017. Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya.

"Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," kata Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini