News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Sandiaga Uno Sebut Penutupan Alexis Sebagai 'Pecah Telur'

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memuji kinerjanya dengan Gubernur DKI Jakrata Anies Baswedan yang terbilang sangat cepat.

Dalam kurun waktu 2 pekan bekerja, sudah menyelesaikan 1 dari 23 janji kampanyanye yakni menolak perpanjangan izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Bahkan, Sandi menyebut kinerjanya tersebut dengan istilah 'pecah telur'.

Baca: Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah

Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai pembicara dalam sebuah diskusi panel pada peringatan Hari Habitat Dunia serta Hari Kota Dunia 2017 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Baca: Seorang Pria di Puncak Tiba-tiba Tergelantung di Papan Reklame, Begini Asal usulnya

"Kerja kita sangat cepat sekali. Dari 23 rencana kerja yang kami rencanakan sudah dihitung satu-persatu, hari ini paling tidak pecah telur satu yaitu kami tidak memperpanjang izin dari pada tempat-tempat apa namanya? Alexis," ucap Sandiaga Uno.

Baca: Begini Aktivitas di Hotel Alexis Setelah Izinnya Tidak Diperpanjang

Termasuk soal reklamasi, Sandi menegaskan sikap dirinya dan Anies tidak akan berubah dan tetap menyatakan reklamasi harus segera dihentikan.

"Posisi kami sangat jelas, kami sudah mengambil posisi untuk menghentikan reklamasi dan itu sudah terbuka. Kami lakukan sekarang lagi mencoba melakukan kajian strategis untuk bagaimana ke depan kami bisa menata pesisir Jakarta Utara dengan baik," kata Sandiaga Uno.

Baca: Seorang Marbot Mesjid di Bogor Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Bocah

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan perpanjangan izin Alexis.

Bahkan, surat penolakan itu sudah disampaikan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. tertanggal 27 Oktober 2017 yang diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini