TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno masih belum mengambil sikap terkait kelanjutan pembahasan dan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.
Padahal, Anies-Sandi sudah menjabat sebagai pemimpin di ibu kota selama dua minggu.
Selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, menolak reklamasi merupakan salah satu janji kampanye yang disampaikan pasangan yang diusung PKS dan Partai Gerindra itu.
Terakhir kali, Djarot Saiful Hidayat, yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama, sudah melayangkan surat kepada DPRD DKI Jakarta, untuk membahas dua raperda, pada Jumat (6/10/2017).
Dua raperda tersebut, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta).
“Terakhir itu pak Djarot masih buat. Tapi baru-baru ini belum,” tutur Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, Senin (30/10/2017).
Baca: Sandiaga Uno: Bagi Kami Sudah Final Bahwa Kami Menolak Reklamasi
Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta sudah ditunda sebanyak dua kali.
Sampai saat ini, belum diketahui kapan paripurna untuk membahas dan mengesahkan raperda itu akan digelar.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan mengenai kontribusi tambahan 15 persen.
Ini merupakan salah satu pasal yang diperdebatkan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta saat pembahasan raperda itu.
Pihak eksekutif menegaskan bahwa kontribusi tambahan 15 persen harus dibebankan kepada pengembang. Namun, pihak legislatif menilai kontribusi tambahan sebesar itu terlalu besar dan membebani pengembang.
“Dibahas saja kita belum tahu. Gimana mau menghilangkan atau menimbulkan (kewajiban pengembang 15 persen,-red). Dibahas saja, kita belum tahu,” tambah Saefullah.
Sementara itu, Anies Baswedan, menegaskan sikapnya soal reklamasi Teluk Jakarta tetap sama dengan yang disampaikan saat kampanye.