TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen membantah tuduhan adanya praktik tindak asusila di dalam Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Sebab, selama ini tidak pernah ditemukan adanya sesuatu yang aneh di hotel tersebut.
"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10/2017).
Lina menambahkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada untuk sebuah tempat hiburan, sesuai peraturan yang berlaku.
Baca: Datangi Konferensi Pers Hotel Alexis, Wartawan Harus Lewati 3 Pintu Pemeriksaan
Untuk itu, pihaknya menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis.
"Hotel maupun Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata, di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Nasib Pegawai Alexis
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.
Pihak manajemen pun mengkhawatirkan nasib para karyawan. Manajemen Alexis secara khusus menggelar jumpa pers untuk menyikapi keputusan Pemprov DKI Jakarta.
"Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2017).
Para karyawan atau pegawai Alexis itu ada yang berprofesi sebagai tukang pijat, terapis, waiters, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.
Ia menambahkan para karyawan yang bekerja di Hotel Alexis adalah mereka yang juga menjadi tulang punggung keluarga.
Sehingga jika tempatnya bekerja selama ini ditutup, maka hal itu akan berdampak tidak hanya kepada karyawan namun juga keluarganya.