TRIBUNNEWS.COM - Tarif Tol Cipali mengalami kenaikan mencapai 6,4 persen. Namun, sejumlah pengguna Tol Cipali merasa keberatan.
Kenaikan Tol Cipali didasari PP Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.
Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Pihak pengelola tol sebelumnya sudah mensosialisasikan kenaikan tarif kepada para pengguna jalan.(*)
BERITA REKOMENDASI