TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut selama ini Alexis Grup mempekerjakan 104 tenaga asing.
"Kami ada catatannya, ini misalnya dari China 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, Kazakhstan 2 orang, kami ada catatanya," kata Anies di Balaikota, Selasa (31/10) malam.
Dari data yang dimiliki Pemprov, Anies melanjutkan bahwa ijin para Tenaga Kerja Asing tersebut telah habis per tanggal 31 Oktober 2017.
"Kalau izinnya sudah habis, kemudian masih bekerja maka mereka menjadi tenaga kerja ilegal. Itu urusannya sama Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.
Izin Hotel Alexis sejatinya telah habis sejak bulan Juli 2017 lalu.
Baca: Anies Baswedan: Pemasukan Pajak dari Alexis Tidak Ada Artinya Dibandingkan Tegaknya Aturan di DKI
Manajemen Hotel Alexis telah melakukan pendaftaran untuk meminta perpanjangan izin melalui sistem online PTSP DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait permintaan perpanjangan izin tersebut.
Reporter Anggar Septiadi/Mila Sari