News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Pemprov DKI Tidak Ingin Uang Haram, Anies: Tidak Berkah!

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Warta Kota/henry lopulalan

Terdapat bebatuan di antara lantai yang dipijak para pengunjung.

Ditambah lagi ada tanaman hias yang semakin menambah kesan asri di dalam ruangan.

Bahkan kamar dengan kategori eksklusif terdapat fasilitas bath tub di dalamnya.

Sementara fasilitas lainnya seperti tempat tidur, sofa, televisi, kamar mandi dan lain-lain.

Sementara di kamar lainnya memiliki konsep yang berbeda satu dengan sebelumnya.

Kamar tersebut memiliki ukuran yang lebih dan tidak memiliki bath tub di dalamnya.

Sofa pun tidak ada di dalam kamar tersebut.

Namun ketika menyusuri sebuah lorong, ada anak tangga menuju ke lantai bawah.

Sayangnya para pewarta tidak bisa mengakses karena dijaga oleh pihak keamanan.

Petugas tersebut hanya mengatakan bahwa yang ada di lantai bawah sedang dalam proses renovasi.

Fasilitas kamar dengan bath tub di dalamnya dikenakan biaya Rp 400.000 per jam.

Sementara untuk kamar lainnya yang tidak memiliki bath tub Rp 300.000 per jam.

Jumlah itu belum termasuk Rp 180.000 untuk massage.

Tak semua dicabut

Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini