News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK Sebut Ketua DPRD Bisa Dicopot

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan menentukan nasib posisi Prasetio Edi Marsudi (Pras) dalam satu pekan ke depan.

Hal itu menyusul laporan pelanggaran tata tertib Pras oleh Prabowo Soenirman, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI.

Pihak ‎BK DPRD DKI Jakarta menyatakan akan memproses laporan terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sepekan.

"Laporan ini akan kita proses dalam sepekan. Setelah itu, baru akan dibahas di internal BK," ujar Kepala BK DPRD DKI Nasrullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2017).

Baca: Seorang Pengamen Dengan Celana Melorot Tiba-tiba Terkam Gadis SMP dan Remas Organ Intim

Ia menjelaskan, pihaknya menunggu sekaligus melihat perkembangan apakah dalam sepekan ini Prasetio menandatangani surat untuk Bamus paripurna istimewa Anies-Sandi.

"Jika tidak, setelah dibahas di internal, yang bersangkutan akan kita panggil dan kita mintai keterangan," imbuh Nasrullah.

Politikus PKS ini mengakui, pihak pelapor, yakni anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, melaporkan Prasetio dengan tuduhan telah melanggar Tata Tertib DPRD dan telah bertindak tidak etis.

Baca: Wanita Ini Lakukan Job Terlarang Saat Suami Kerja, Kepergok Lagi Layani Pria Bersama Temannya

"Kalau tuduhan ini terbukti, ada sanksi yang akan kita rekomendasikan kepada pimpinan fraksi untuk ditindaklanjuti. Yang paling ringan adalah diberikan teguran tertulis. Yang paling berat diusulkan untuk diganti," kata Nasrullah.

Komunikasi antarpimpinan terputus

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, menilai ada komunikasi yang terputus antarpimpinan DPRD DKI Jakarta sehingga sampai hari ini sidang paripurna istimewa belum juga terlaksana.

"Ketua dewan itu bukan eksekutor, tapi hanya moderasi.‎ Tugasnya mengakomodir kemauan semua fraksi atau suara mayoritas anggota dewan. Ini yang saya bilang, ada salah komunikasi ‎antar lima pimpinan dewan," kata Amir di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini