News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK Sebut Ketua DPRD Bisa Dicopot

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi

Baca: Seorang Wanita Diperkosa Pria Mabuk di Trotoar, Banyak Orang Lihat Tapi Tak Ada yang Bantu

Ia menjelaskan, Ketua dewan tidak punya kewenangan diskresi.

"Dia (Pras) bukan pejabat publik yang punya kewenangan untuk mengeksekusi," kata Amir.

Amir yakin jika terjalin komunikasi yang baik, Pras pasti bersedia menggelar paripurna istimewa Anies-Sandi.

"Jika sebagian besar (anggota DPRD) setuju, dia tidak bisa menolak. Perlu dicatat bahwa mitra kerja gubernur itu bukan ketua DPRD tetapi lembaga DPRD," terang Amir.

Baca: 3 Warga Tiongkok Diamankan Bawa Benih Padi, Diduga Benihnya Mengandung Bakteri Berbahaya

"Harus dilihat bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga sebagai unsur, maka dewan berarti berada dibawah pembinaan dan pengawasan Kemendagri," tambah Amir.

Makanya, ujar Amir, berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sepantasnya DPRD mengikuti apa yang telah dicantumkan Kemendagri untuk melaksanakan paripurna istimewa.

"Memang, setiap administrasi kedewanan atau setiap surat yang masuk harus ditandatangi ketua dewan. Tapi sidang paripurna kan bisa dipimpin oleh salah satu wakil ketua DPRD," ungkap Amir.

Menurutnya, tugas besar empat wakil ketua DPRD adalah bagaimana pandai-pandai membujuk ‎Ketua dewan agar mau menggelar paripurna secepatnya.

"Tentu, disini butuh kecakapan komunikasi politik. Sebab, jika tidak ada paripurna, maka citra dewan akan tercoreng dimata publik," kata Amir.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK: Ketua DPRD DKI Bisa Dicopot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini