TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga menculik seorang anak pengusaha asal Korea Selatan, KH (10) di hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, KH diculik oleh dua orang pelaku yakni Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38).
Jongwoon ditangkap di hotel.
Sedangkan, Songwoon di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca: Penculik Anak WN Korea Dibekuk Polisi
Hendy menjelaskan, keduanya menculik KH dengan motif meminta tebusan.
"Meminta tebusan pada tanggal 25 Oktober itu juga ditransfer 50 juta won. Kemudian, tanggal 31 oktober ditransfer lagi 100 juta won. Jadi total Rp 1,8 miliar," ujar Hendy.
Jongwoon mengajak KH berlibur ke Bali, Indonesia.
Padahal, dilakukannya untuk melakukan penculikan dengan meminta tebusan.
KH, merupakan teman anak dari Jongwoon. Jongwoon mengajak KH ke Indonesia bersama dengan tiga anaknya.
"Mereka berteman antara korban KH dan ketiga anak dari Mr. Jongwoon ini," ujar Hendy.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Jongwoon dan Songwoon di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).