TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Polres Tanahlaut menangkap 13 pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang selama bulan Oktober 2017.
Dua di antaranya merupakan jaringan pengedar narkotika Lapas Karangintan, Kabupaten Banjar.
Kapolres Tanahlaut, AKBP Sentot Adi Dharmawan mengatakan kedua pengedar sabu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu keduanya juga sudah lama menjadi target penangkapan polisi.
Baca: Saat Rayakan Hari Raya Galungan, 27 Warga Batuan Kaler Keracunan Makanan Dirawat di RS Sanjiwani
"Pelaku mengedar sabu tidak hanya di Kecamatan Jorong saja. Tapi juga mengedarkan sabu hingga di wilayah Kecamatan Kintap," katanya kepada awak media, Rabu (1/11/2017).
Sentot menduga sabu tersebut diperoleh dari bandar di Lapas Kabupaten tetangga.
"Saya mencoba berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel dan Polres Banjar untuk menggeledah terduga bandar sabu," ujarnya.
Polres Tanahlaut juga berhasil menggagalkan penyelundupan enam kubik kayu ulin.
Muatan tersebut dimuat di dua unit mobil pikap dan berhasil digagalkan Satreskrim Polres Tanahlaut melintas di bundaran Parit, Kelurahan Pelaihari.
Baca: Pemuda Zaman Dulu Cetak Sejarah, Pimpinan MPR: Anak Muda Sekarang Jangan Mau Kalah
Polisi mengamankan dua unit mobil pikap beserta sopirnya, M Noor Sapriansyah dan Ibrahim Ramadani karena disangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seorang tersangka mengaku hanya mengambil upah angkut dari Tanahbumbu hingga ke Pemasiran Lianganggang, Kota Banjarbaru senilai Rp 250 ribu.
"Bosnya Agus yang kabur. Rumahnya di Kelurahan Saranghalang," katanya, Rabu (1/11/2017).