TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan proyek infrastruktur di Jakarta terus digenjot.
Namun, sepuluh di antaranya tanpa analisis mengenai dampak lingkungan, sehingga menyebabkan kemacetan parah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra telah melangsungkan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada kesempatan itu, Halim menyampaikan beberapa proyek pembangunan di Jakarta tanpa diserta Amdal Lalu Lintas.
"Kami sampaikan ada sepuluh titik pembangunan yang saat ini, tanpa didahului Amdal Lalin," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Baca: PIKA Cabut Gugatan Terhadap KPU
Halim mengatakan, tanpa adanya Amdal Lalu Lintas, berdampak pada tiga permasalahan lalu lintas, yakni kemacetan, kecelakaan, dan marak terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Itu dampak daripada tanpa adanya Amdal Lalin. Yang sudah dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunannya," ujar Halim.
Berikut 10 proyek infrastruktur yang belum menyertakan Amdal lalu lintas, tapi sudah mempunyai IMB:
1. Layang Cipinang Lontar
2. Layang Bintaro
3. Layang Pancoran
4. Underpass Matraman
5. Underpass Mampang
6. Underpass Kartini Lebak Bulus
7. Simpang Susun Tol Antasari
8. LRT Cawang-Dukuh Atas
9. LRT Rawamangun-Kelapa Gading
10. MRT Lebak Bulus-Hotel Indonesia (HI).