News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jonru Ginting Ajukan Praperadilan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonru Ginting

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting mengajukan gugatan praperadian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonru melakukan upaya hukum berkaitan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Baca: Cerita Sandiaga Soal Tukang Ojek Membentak Dirinya Ketika Berlari di Tanah Abang

"Sudah kami daftarkan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, Jumat (3/11/2017).

Juju menjelaskan, upaya praperadilan ditempuh atas pertimbangan polisi tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka.

Baca: Bupati Tanahbumbu Konsultasi Kepada KPK Sikapi Fenomena Banyak Kepala Daerah Tertangkap Korupsi

Sidang praperadilan perdana yang diajukan Jonru akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2017) pekan depan.

"Agenda sidang perdana pembacaan permohonan," ujarJuju.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca: Fadli Zon: Pemerintah Harus Segera Sadar dan Bangun dari Mimpi

Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini